Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dari 50 Demonstran yang Ditahan dalam Kericuhan di Depan Gedung DPR

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dari 50 Demonstran yang Ditahan dalam Kericuhan di Depan Gedung DPR

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dari 50 Demonstran yang Ditahan dalam Kericuhan di Depan Gedung DPR--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dari total 50 demonstran yang ditahan terkait kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (23/8).

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan bahwa salah satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena diduga merusak pagar depan Gedung DPR.

 

BACA JUGA:Anggota Banggar DPR RI Kritik Realisasi Anggaran Pendidikan Tahun 2023 yang Hanya Terserap 16 Persen

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Sementara Berasal dari PKB dan Golkar, Ini Alasannya

 

Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga terlibat dalam berbagai tindak kekerasan terhadap petugas, sehingga dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas, Pasal 214 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dengan bermufakat atau dua orang atau lebih, serta Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," tambah Ade Ary.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menegaskan bahwa 19 orang tersebut tidak dilakukan penahanan.

Seluruh tersangka telah dipulangkan setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, yang bersedia menjamin bahwa para tersangka akan kooperatif jika dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

 

BACA JUGA:4.176 Personel Dikerahkan Polisi Untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPU dan DPR

Sumber: beranda antara