KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Ilustrasi pemilihan umum--Freepik

"Pasangan calon sudah bisa diusung partai politik atau gabungan apabila telah mengantongi minimal 7,5 persen suara sah hasil pemilu legislatif 2024 dan berdasarkan edaran KPU RI dengan berpedoman putusan MK. Syarat minimal tersebut adalah 111.996 suara sah pemilih hasil pemilu 2024," kata Ali.*

 

Sumber: antara

Berita Terkait