Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR Hari Ini, Menunggu Perkembangan RUU Pilkada

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR Hari Ini, Menunggu Perkembangan RUU Pilkada

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR, Menunggu Perkembangan RUU Pilkada--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR, Jakarta 23 Agustus 2024 - Aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah direncanakan oleh Partai Buruh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 23 Agustus 2024, resmi ditunda. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," ujar Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Penundaan ini dilakukan dengan alasan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Said Iqbal menegaskan bahwa DPR RI wajib mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," tegasnya.

 

BACA JUGA:Kericuhan Pecah di Depan Gedung DPR/MPR RI Saat Polisi Bubarkan Massa Unjuk Rasa RUU Pilkada

BACA JUGA:Email DPR RI Diduga Diretas, Kirimkan Pesan Bernada Perlawanan dan Kritikan Tajam

 

Penundaan aksi ini dilakukan setelah pada Kamis (22/8), sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa, turut turun ke jalan dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam aksi tersebut, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Keputusan MK yang menjadi sorotan dalam aksi ini adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada Selasa (20/8).

Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara, Putusan kedua menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

 

BACA JUGA:Absennya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Munculkan Berbagai Spekulasi, Masinton Pasaribu Angkat Bicara

Sumber: beranda antara