Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR Hari Ini, Menunggu Perkembangan RUU Pilkada

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR Hari Ini, Menunggu Perkembangan RUU Pilkada

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR, Menunggu Perkembangan RUU Pilkada--(Sumber Gambar : Antara)

BACA JUGA:Alasan di Balik Penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada DPR

 

Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, terdapat dua materi penting yang disepakati, yakni penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK tentang ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada.

Penundaan aksi oleh Partai Buruh ini menunjukkan sikap kehati-hatian mereka dalam menunggu perkembangan lebih lanjut terkait RUU Pilkada, serta komitmen untuk tetap mengawal keputusan MK demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. 

Sumber: beranda antara