Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Bandung Launching Moyan di 10 Kelurahan

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Bandung Launching Moyan di 10 Kelurahan

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Bandung Launching Moyan di 10 Kelurahan--Sumber gambar: Yusup / Radar Jabar

RADAR JABAR - Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik, Bupati Dadang Supriatna, secara resmi meluncurkan Mobil Layanan Kelurahan (Moyan) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Baleendah, Rabu 14 Agustus 2024.

Usai launching, mobil layanan tersebut langsung diserahkan oleh Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, kepada 10 Lurah di Kabupaten Bandung. 

Mobil layanan ini diharapkan dapat memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat di seluruh Kelurahan. 

"Kami berharap dengan adanya mobil layanan ini, pelayanan publik di Kabupaten Bandung dapat semakin baik dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Semoga bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kang DS dalam keterangannya, Rabu siang.

Ia berharap mobil layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. 

 

BACA JUGA: Program Besti, Bukti Keberpihakan Bupati Dadang Supriatna Terhadap Generasi Milenial dan Gen Z

 

Misalnya, kata ia, bagi masyarakat yang sakit atau ada kondisi darurat, dapat mempergunakan mobil layanan jika tidak ada ambulans.

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak Kelurahan dapat mempersiapkan prosedur pelayanan seperti menunjuk driver dan pengaturan operasional bahan bakar agar kendaraan pelat merah itu dapat dimanfaatkan secara optimal. 

"Penting untuk merencanakan parkir, alokasi anggaran, dan sistem operasional yang efisien untuk memastikan pelayanan yang optimal. Sediakan juga nomor kontak driver atau call center untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan mobil layanan ini," tuturnya.

Dengan perencanaan yang matang dan humanis, Kang DS optimis mobil layanan kelurahan jenis MPV (minibus) ini dapat menjadi sarana yang bermanfaat dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam memperhitungkan aspek operasional mobil, ia meminta agar pihak Kelurahan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

Sumber: