Komnas Perempuan Bertemu dengan Staf Kepresidenan Moeldoko, Desak Pengesahan RUU PPRT

Komnas Perempuan Bertemu dengan Staf Kepresidenan Moeldoko, Desak Pengesahan RUU PPRT

Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"Kami berharap Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama untuk memastikan jika RUU PPRT ini tidak selesai pada proses legislasi periode ini, maka dapat menjadi carry over dan legacy. Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan pemerintah kepada DPR lewat KSP terutama terhadap pimpinan DPR untuk membuka kebuntuan atas RUU ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.

Andy Yentriyani menyampaikan hal tersebut saat Komnas Perempuan mengadakan pertemuan untuk berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden.

Selain membahas RUU PPRT, pertemuan ini juga mendiskusikan beberapa isu krusial yang menjadi mandat Komnas Perempuan, seperti penanganan konflik terkait sumber daya alam, adat, intoleransi, pelanggaran HAM masa lalu, pengurangan hukuman mati, keadilan restoratif, dan penanganan kebijakan diskriminatif.

Menanggapi rekomendasi Komnas Perempuan tentang RUU PPRT, Moeldoko menegaskan pentingnya upaya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.

"Kita bisa mengangkat dan mendorong persoalan ini menjadi hidup kembali. Presiden sudah mengirim surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu adanya pendekatan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final," ujar Moeldoko.

Dalam tiga bulan terakhir, Komnas Perempuan telah berdialog dengan beberapa fraksi di DPR, termasuk fraksi-fraksi yang belum memberikan dukungan.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan juga mempertanyakan apakah RUU PPRT akan kehilangan momentum untuk diselesaikan atau diangkat kembali (carry over), serta apakah akan ada langkah awal (kick off) untuk memastikan RUU ini menjadi bagian dari prolegnas pada periode berikutnya.

Sumber: antaranews .com