112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN: KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan

112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN: KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan

112 dari 120 Caleg DPRD Jawa Barat Telah Menyerahkan LHKPN KPU Ingatkan Kewajiban Pelaporan--(Sumber Gambar : Antara)

Pada 28 Mei 2024, KPU Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 120 orang, di mana 24 di antaranya adalah caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden, sedangkan KPU Provinsi akan menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh calon anggota DPRD terpilih sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kepatuhan terhadap pelaporan ini tidak hanya penting untuk legalitas keterpilihan mereka tetapi juga untuk memastikan integritas dalam pemerintahan (*).

Sumber: branda antara