Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar--Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jalan Ir H Juanda (Dago) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
“Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jawa Barat di Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan ya dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin.
Jules menjelaskan bahwa kedua tersangka diserahkan karena pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejati Jabar bahwa berkas kasus sengketa tanah Dago Elos sudah lengkap atau P21.
"Jadi hasil penyidikan untuk dua tersangka tersebut, yaitu saudara HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," tutur dia.
Dia menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Muller Besaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos
"Artinya yang bersangkutan diduga melalukan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik," ucap dia.
Lebih lanjut, Jules menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lain yang membantu kedua tersangka dalam pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.
"Kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Selain dari kedua tersangka, baik HHM maupun DRM," ujarnya.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan yang kini dihuni oleh ratusan warga Dago Elos. Akibatnya, warga melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.
Sumber: antaranews.com