Tampilan SIM Indonesia Akan Berubah Lebih Praktis, Terapkan Single Data

Tampilan SIM Indonesia Akan Berubah Lebih Praktis, Terapkan Single Data

Tampilan SIM Indonesia Akan Berubah-Ist-

RADAR JABAR - Korlantas Polri akan mengubah tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perubahan SIM ini dijadwalkan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan SIM Internasional.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” kata Brigjen Yusri, Senin, 22 Juli 2024.

Brigjen Yusri menjelaskan bahwa perubahan tampilan SIM diperlukan karena banyak negara tidak memahami SIM yang dikeluarkan oleh Indonesia.

BACA JUGA:OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah

Saat menggunakan SIM Internasional di luar negeri, pemegangnya juga harus menunjukkan SIM domestik miliknya.

Meskipun format baru SIM telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024, Korlantas Polri menunggu hingga material SIM lama yang sudah ada habis sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perubahan ini.

“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” pungkas Brigjen Yusri.

Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia juga dapat digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan demikian, pengendara dari Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat bepergian di negara-negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan informasi di akun Instagram @tmcpoldametro, negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, penggunaan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam integrasi dokumen.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” kata Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).

Sumber: