Kisruh di Pengurus Pusat, Ketua PWI se-Bandung Raya Tandatangani Pernyataan Sikap, Ini Isinya

Kisruh di Pengurus Pusat, Ketua PWI se-Bandung Raya Tandatangani Pernyataan Sikap, Ini Isinya

Kisruh di Pengurus Pusat, Ketua PWI se-Bandung Raya Tandatangani Pernyataan Sikap--Sumber gambar: Yusup / Radar Jabar

RADAR JABAR - Kekisruhan yang terjadi di Kepengurusan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disikapi oleh PWI di daerah.

Dalam hal ini, PWI se-Bandung Raya melakukan penandatanganan dan melayangkan pernyataan sikap atas kekisruhan yang terjadi.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Ketua PWI Kabupaten Bandung, Ketua PWI Kabupaten Bandung Barat, dan Plt Ketua PWI Kota Cimahi.

"Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung," isi dalam kutipan tersebut.

Dalam kutipan itu juga disampaikan bahwa PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri.

Keberadaannya pun harus bisa mewarnai sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat kalangan intelek. 

 

BACA JUGA: Gelar Orasi, Anggota PWI Se-Bandung Raya Desak Ketum dan DK Mundur: Segera Gelar KLB

 

Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan, terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.  

1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI.

2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI.

3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI, serta disiplin organisasi.

4. Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil kembali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi.

Sumber: