Aktor Ammar Zoni Ajukan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Aktor Ammar Zoni Ajukan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara--(Sumber Gambar: Antara)
RADAR JABAR - Aktor sinetron "7 Manusia Harimau", Ammar Zoni, akan menyampaikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Nota pembelaan ini diajukan sebagai respons terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ammar Zoni dituntut atas pelanggaran Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan ini dibacakan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," ujar Iwan Wardhana, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kepada pers di Jakarta pada Rabu. Iwan mengkonfirmasi bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli. Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar 2 miliar rupiah, dengan subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:Aktor Ammar Zoni Jual Akun Instagramnya dengan Followers 8,6 Juta, Gara-gara Kendala Ekonomi?
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap kliennya. Jon menyebutkan bahwa timnya telah mengajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis yang sudah dikabulkan oleh hakim, namun tidak dilaksanakan oleh JPU.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," kata Jon di PN Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli.
BACA JUGA:Waduh, Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Menurut Jon, asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa Ammar dapat direhabilitasi. "Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," tambahnya.
Dengan nota pembelaan yang akan diajukan, kuasa hukum Ammar Zoni berharap agar majelis hakim mempertimbangkan hasil asesmen BNN dan memberikan keputusan yang adil bagi kliennya (*).
Sumber: branda antara