Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Dapat Perhatian, Pengamat Komentari Pencairan UGR
Tol Cisumdawu-Yanuar Baswata-Jabar Ekspres
Keputusan sudah jelas. Saudara U merupakan pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas Saudara U senilai Rp329 Miliar itu.
BACA JUGA:Ikatan Motor Honda Bandung Rayakan 22 Tahun Kebersamaan dengan Meriah
Adapun oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang tersebut.
Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Nandang menerangkan, menahan pencairan UGR adalah unsur kehati-hatian. Adapun jangan dulu dicairkan karena masih dalam proses penyidikan.
"Jangan dulu dicairkan karena sedang disidik. Kejari berpikir bisa jadi ada kelebihan uang negara," terangnya.
Nandang menilai, permintaan Kejari Sumedang untuk menahan pencairan adalah permintaan resmi dan tidak melanggar hukum.
"Langkah BTN tidak mencairkan, juga kehati-hatianan. Bagus ya, karena bukan menolak," bebernya.
Nandang mengungkapkan, mengenai bukti awalnya, tersangkut dengan ganti rugi yang dimaksudkan.
"Makanya diajukan untuk kehati-hatian. Karena yang tergugat dan digugat ada kaitan salah satu pihaknya," ungkapnya.
Nandang memaparkan, pihak Bank BTN ada di antara kutub yang saling tarik. Satu sisi keluarga Saudara U yang berhak atas UGR itu memohon pencairan, satu sisi Kejari Sumedang meminta ditahan.
"Bank BTN seperti dalam dualisme perintah antara perintah pencairan dari Pengadilan Negeri Sumedang, dan perintah penangguhan dari Kejaksaan," paparnya.
Adapun apakah PN Sumedang dan Kejari Sumedang peru duduk bersama membicarakan hal ini, Nandang menilai, tidak ada duduk bersama dalam urusan pidananya.
"Kalau pidananya ya proses pengadilan, kalau perdatanya (yang sudah berkekuatan hukum tetap) bisa duduk bareng, soal perdatanya ya ini," imbuhnya.
Sumber: Jabar Ekspres