Helena Lim Crazy Rich PIK, Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah di Tipikor Jakarta
Helena Lim Crazy Rich PIK, Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah di Tipikor Jakarta --(Sumber Gambar: Antara)
RADAR JABAR DISWAY - Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK)," menghadiri sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 30 Desember 2024.
Helena tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan pakaia serba hitam. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Selain Helena, sidang ini juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020), dan MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan pidana delapan tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia diancam hukuman tambahan empat tahun penjara.
Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
BACA JUGA:Kejari Bogor Kembalikan Barbuk Tipikor Dana BOS ke Pemprov Jabar
Jaksa menuduh Helena membantu penyimpanan dana hasil korupsi sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp420 miliar) yang diduga berasal dari aktivitas penambangan timah ilegal. Helena juga dituding melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana korupsi untuk membeli barang mewah, seperti 29 tas mahal, mobil, properti, hingga tanah.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dua terdakwa utama dalam kasus ini, masing-masing dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp493,39 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, mereka terancam hukuman tambahan enam tahun penjara.
Sementara itu, MB Gunawan dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Angka ini meliputi:
Riza dan Emil didakwa memfasilitasi penambangan ilegal, sementara Gunawan dituduh membeli bijih timah dari sumber ilegal.
Sumber:
beranda antara
2 hari 1 minggu 2 bulanKerugian Negara
Berita Terkait