Bupati Bandung Instruksikan Bikin Layanan Quick Response Tiap OPD

Bupati Bandung Instruksikan Bikin Layanan Quick Response Tiap OPD

Bupati Bandung Instruksikan Bikin Layanan Quick Response Tiap OPD--

RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan untuk membuat layanan Quick Response atau respon cepat untuk memberikan percepatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atas berbagai keluhannya. 

Saluran Quick Response yang dimaksud bisa berupa nomor WA maupun akun medsos seperti instagram dengan admin yang siap standby untuk merespon atau menjawab pertanyaan masyarakat, demi peningkatan kualitas layanan dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Bandung menginstruksikan hal ini karena sepanjang pengalamannya sebagai Bupati Bandung, ternyata masih banyak masyarakat atau netizin yang mengadukan soal pelayanan publik dari Pemkab Bandung. Hal ini ia ungkapkan saat

Bupati berterus terang, masih banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan, pengaduan soal pelayanan dari Pemkab Bandung. Banyak sekali masyarakat, netizen yang melakukan direct messages (DM) ke akun resmi instagramnya. 

BACA JUGA:Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Bandung, Target Nol Persen Terus Diupayakan

"Saya pikir kenapa banyak yang curhat mengadu langsung ke DM saya? Mungkin ini karena tidak ada lagi tempat untuk mengadu selain ke Bupati Bandung. Maka dari itu saya minta silahkan bikin saluran Quick Response dari tiap-tiap OPD," ungkap bupati saat membuka Diseminasi dan Best Practice Standar Pelayanan MInimal (SPM) di Grand Sun Shine Soreang, Kamis (11/7/2024).

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini mengaku banyak masyarakat yang mengadukan pelayanan di berbagai bidang. Mulai dari soal pendidikan, infrastruktur, pelayanan kesehatan.

"Sampai pelayanan perawat tenaga media rumah sakit yang judes, rewel,kucen pun saya terima pengaduannya lewat DM. Ini kejadian fakta yang sebenarnya, serius! Tapi ya saya ikhlas saja, ridho lillahi ta'ala untuk tetap melayani masyarakat, meskipun sedikit-dikit lapor ke bupati," bebernya.

Karena itu berdasarkan Permendagri No 59/2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemkab Bandung terus berupaya memenuhi secara optimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh setia warga negara secara minimal. 

BACA JUGA:Dubes RI untuk Filipina Puji Inisiatif Bupati Dadang Supriatna Undang Buyer Asal Filipina

Penerapan SPM ini ditujukan untuk mencapai 100 persen dari target indikator kinerja pencapaian SPM setiap tahunnya. Berdasarkan capaian input pelaporan SPM (e-SPM), tahun 2023 Kabupaten Bandung berhasil menginput SPM sebesar 94,9 persen dan menjadi yang tertinggi di antara 26 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. (*)

Sumber: