Artis Ali Syakieb Dapat Surat Rekomendasi Ketum Gerindra Dampingi Dadang Supriatna di Pilbup Bandung

Artis Ali Syakieb Dapat Surat Rekomendasi Ketum Gerindra Dampingi Dadang Supriatna di Pilbup Bandung

Artis Ali Syakieb Dapat Surat Rekomendasi Ketum Gerindra Dampingi Dadang Supriatna di Pilbup Bandung--Istimewa

RADAR JABAR- Partai Gerindra secara resmi mengajukan artis Ali Syakieb sebagai calon Wakil Bupati Bandung, untuk mendampingi Calon Bupati Bandung incumbent dari PKB Dadang Supriatna di Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024.

 

Penunjukan Ali Syakieb ditandai dengan diterimanya surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra bernomor 07-0991 dan ditandatangani langsung Ketum Prabowo Subianto. 

 

Penyerahan surat rekomendasi disampaikan Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Taufik Hidayat kepada Ali Syakieb bersama Dadang Supriatna, di Ruang Kerja Ketua DPRD Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

 

Atas keputusan DPP Gerinda ini, Ketua DPC Gerindra Yayat Hidayat menegaskan pihaknya siap mengawal keputusan DPP dengan ditugaskannya Ali Syakieb sebagai cawabup mendampingi Calon Bupati Bandung Dadang Supriatna atau Kang DS di Pilbup Bandung.

 

"Saya selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bandung, pada prinsipnya sesuai dengan SK yang diturunkan dari DPP, maka kami siap untuk melaksanakan tugas dan mengawal Alie Syakib untuk menjadi Calon Wakil Bupati untuk mendampingi Cabup Kang DS di Pilkada Kabupaten Bandung," tandas Yayat.

 

Yayat yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung menambahkan pihaknya bersama dengan seluruh unsur partai mulai dari DPC. PAC, ranting, sampai ke anak ranting, siap untuk melaksanakan tugas dan mengawal Ali Syakib sebagai calon wakil bupati dari Partai Gerinda.

 

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketum Prabowo Subianto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani itu mengintruksikan agar pengurus DPD, DPC dan pimpinan ranting Gerindra melaksanakan kerja terukur guna meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra.***

Sumber: