Nasib Status Tersangka Pegi Setiawan Ditentukan Hari Ini

Nasib Status Tersangka Pegi Setiawan Ditentukan Hari Ini

Nasib Status Tersangka Pegi Setiawan Hari Ini-Ist-

RADAR JABAR - Keputusan mengenai nasib Pegi Setiawan akan ditentukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Sidang ini akan memutuskan apakah status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sah atau tidak.

Pegi Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya, bertindak sebagai pemohon, sedangkan Polda Jabar sebagai pihak termohon.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman, Jumat (5/7/2024).

Rangkaian sidang praperadilan Pegi sebelumnya telah berlangsung selama lima hari pada pekan lalu, dengan sidang terakhir ditutup oleh penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi

Pada dasarnya, sidang Pegi Setiawan akan memutuskan sah atau tidaknya statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky merupakan kesalahan dalam penunjukan orang (error in persona).

Mereka yakin bahwa Pegi adalah korban salah tangkap karena Polda Jabar tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya kejanggalan karena ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong, yang merupakan buronan Polda Jabar dalam kasus ini.

Meskipun demikian, Polda Jabar tetap yakin bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, dengan semua bukti, kesaksian, dan petunjuk yang dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus ini.

Hakim dalam sidang praperadilan Pegi memastikan akan memberikan putusan secara objektif.

Sumber: