Ibu Vina Bersyukur Pegi Setiawan Dibebaskan, Minta Polisi Tangkap DPO Sungguhan
Ibu Vina Bersyukur Pegi Setiawan Dibebaskan-Tangkapan layar Kompas-
RADAR JABAR - Ibu Vina, Sukaesih, memberikan tanggapan mengenai putusan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim terhadap tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, dan Polda Jabar diperintahkan untuk membebaskannya.
"Saya bersyukur, Alhamdulillah. Saya ikut senang," kata Sukaesih di rumahnya, Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sukaesih menambahkan bahwa keluarganya berharap polisi bisa menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dengan menangkap tiga tersangka lain yang masih buron.
"Berarti ada kesalahan dalam penangkapan. Untuk harapan kami, kami berharap polisi dapat menangkap tiga DPO yang sebenarnya," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Jabar Tanggapi Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina
Sementara itu, pengacara keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, sudah lama mencurigai bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
"Dari keluarga Vina, kami bersyukur Alhamdulillah. Yang tidak bersalah harus diakui tidak bersalah. Dari awal kami sudah memprediksi, seperti yang dikatakan oleh Bang Hotman Paris, dari penangkapan yang terburu-buru, bukti-bukti yang diungkap kemudian, dan DPO yang diragukan, semuanya terlihat tidak jelas," ujarnya.
Reza juga menegaskan pentingnya kepolisian segera mencari dan menangkap pelaku sebenarnya serta mengklarifikasi identitas Pegi yang sebenarnya kepada publik.
"Kami tetap berharap kepada kepolisian, karena pembatalan status tersangka berarti ada kecerobohan. Kami berharap ketiga DPO ini segera ditangkap dan identitas mereka diungkapkan," tambahnya.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon, Tangis Sang Ibunda Pecah
Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 tidak sah secara hukum.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (08/07/2024) siang menghasilkan keputusan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sumber: