Kapolri Pastikan Polri Segera Tangani Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan

Kapolri Pastikan Polri Segera Tangani Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan

Kapolri Pastikan Polri Segera Tangani Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan --(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Ya, tentunya itu akan didalami, ya. Kami akan mendalami isi dari keputusan tersebut, karena ini terkait dengan sah tidaknya status tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan bahwa jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan tersebut, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.

 

BACA JUGA:Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar

 

"Saya kira, dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya, bahwa langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan atau tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," ujar Sigit.

Sebelumnya, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

 

BACA JUGA:Polda Jabar Tanggapi Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

 

Hakim lantas memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Sumber: branda antara