Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Puncak

Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Puncak

Penertiban PKL di Puncak Bogor-ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA-

BOGOR - Pengamat kebijakan publik Yusfiradi menyoroti penertiban PKL di Kawasan Wisata Puncak Bogor yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penertiban itu dilakukan untuk membuat kawasan wisata puncak agar asri kembali dan juga merelokasi para pedagang ke rest area gunung mas.

Yusfitriadi menilai, terkait pro dan kontra penertiban PKL itu bukan pada masalah regulasi, namun pada masalah timing.

"Saya pikir semua sepakat bangunan liar termasuk PKL yang melanggar aturan tidak bisa dibiarkan. Namun sudah beberapa dekade pemerintah tidak hadir dalam menata banguna liar tersebut. Apapun faktornya,"ujarnya kepada Jabarekspres, Rabu (3/7).

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Lanjutan Penataan Kawasan Puncak

Menurutnya pro kontra tidak akan pernah terjadi jika pemerintah selalu hadir di awal bangujan PKL liar itu ada. 

Namun pro kontra muncul ketika PKL sudah merass nyaman dan semakin bertambah. Bahkan sangat mungkin banyak PKL yang sudah merasa memilili lokasi usaha tersebut. 

"Bahkan bisa jadi pro kontra tersebut karena ada aktor yang "bermain" yang selama ini melakukan praktek transaksional dengan PKL tersebut, bahkan sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang pilkada,"tuturnya.

Direktur LS Visi Nusantara Maju itu juga menyoroti langkah yang di ambil oleh PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu berani menertibkan PKL Puncak.

Kata dia, ada 3 faktor Asmawa Tosepu berani menertibkan PKL Puncak, Pertama, tidak mempunyi beban. Baik itu beban historis, beban emosional personal maupun beban masa lalu. 

"Sehingga Pj. Murni ingin menegakan aturan sebagai bentuk hadirnya pemerintahan kabupaten dalam menata berbagai masalah yang selama ini dibiarkan oleh pemerintah kabupaten bogor," katanya.

BACA JUGA:Pemkot Bogor Diminta Untuk Mengelola Biskita Transpakuan Secara Mandiri

Kedua, Tidak ada kehawatiran. Sangat mungkin dari awal praktek usaha yang menggunakan tempat yang dilarang melibatkan oknum aparatur pemerintah di level manapun.

Baik perizinana, uang kebersihan, uang harian dan sebagainya. Bukan tidak mungkin kondisi tersebut dilakukan pembiaran oleh pemerintah kabupaten bogor selama ini. 

Sumber: