Kementerian PPPA: Waspadai Ancaman Kekerasan, Jangan Mudah Percaya Orang Tak Dikenal

Kementerian PPPA: Waspadai Ancaman Kekerasan, Jangan Mudah Percaya Orang Tak Dikenal

Kementerian PPPA Waspadai Ancaman Kekerasan, Jangan Mudah Percaya Orang Tak Dikenal--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan para Perempuan untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan yang dapat menimpa mereka, serta tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.

"Selalu waspada, jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baru-baru ini terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang wanita berinisial D oleh seorang pria tak dikenal berinisial KH di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan respons cepat dalam menindak pelaku," kata Ratna Susianawati.

 

BACA JUGA: Mengenali 5 Dampak Kekerasan Verbal Terhadap Anak

 

Dalam upaya menangani dan mendampingi korban, Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis. 

Saat ini, UPTD PPA Kota Makassar telah menjangkau dan memberikan layanan psikologis kepada korban. 

Ratna Susianawati menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi perempuan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Undang-undang ini secara khusus mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (12/6), ketika korban yang sedang bertengkar dengan kekasihnya didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi. 

Korban kemudian mengikuti pelaku dengan harapan akan dibawa ke kantor polisi, namun pelaku justru membawa korban ke wisma di Makassar dengan alasan memiliki janji dengan kakaknya. Di wisma tersebut korban mengalami kekerasan seksual. 

Pelaku KH saat ini sudah diamankan oleh Unit Polrestabes Makassar.

Sumber: antaranews.com