Bawaslu RI Serukan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Pilkada 2024
Bawaslu RI Serukan Netralitas ASN, TNIPolri, dan Pejabat Negara dalam Pilkada 2024--(Sumber Gambar: Antara)
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Bawaslu RI berharap dengan komitmen dari ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk menjaga netralitas, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa ada intervensi politik (*).
Sumber: branda antara