Bawaslu RI Serukan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Pilkada 2024

Bawaslu RI Serukan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Pilkada 2024

Bawaslu RI Serukan Netralitas ASN, TNIPolri, dan Pejabat Negara dalam Pilkada 2024--(Sumber Gambar: Antara)

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Bawaslu RI berharap dengan komitmen dari ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk menjaga netralitas, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa ada intervensi politik (*).

Sumber: branda antara