Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky ke Kejati Jabar
Dok. Polda Jabar akan segera limpahkan berkas penyelidikan Pegi Setiawan. --(Sumber Gambar :Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspress)
RADAR JABAR - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengumumkan akan segera melimpahkan berkas hasil penyelidikan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Pegi alias Perong kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Kasus yang menimpa Vina dan pacarnya Rizky atau Eky terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa setelah penyelidikan selesai, tim penyidik akan segera menyerahkan semua berkas kepada pihak Kejati Jabar.
"Kami akan upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam Minggu depan berkas (hasil penyelidikan) dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar," ujar Jules pada Rabu (12/6).
BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Tahun 2016, 68 Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 68 orang saksi, termasuk ahli. Jules menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara prosedural dan proporsional untuk memastikan kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proporsionalitas. Selain itu, kami juga telah menerima kedatangan tim Kompolnas dan Komnas HAM bagian pengawasan eksternal dari luar institusi Polri yang turut mengawasi proses penanganan kasus Vina-Eky ini," tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejati Jabar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas nama Pegi Setiawan.
"Sementara untuk berkas perkara tersangka Pegi (PS) masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar. Kalau SPDP sudah kami terima," ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya beberapa waktu lalu.
Dengan asistensi dari berbagai pihak dan pengawasan ketat, diharapkan kasus ini dapat segera memasuki tahap penuntutan sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan (*).
Sumber: jabar ekspress