Gercep! Kurang dari 1 Jam Sejak Kejadian, Pak Ogah yang Rusak Mobil Warga di Majalaya Bandung Diringkus Polisi

Gercep! Kurang dari 1 Jam Sejak Kejadian, Pak Ogah yang Rusak Mobil Warga di Majalaya Bandung Diringkus Polisi

Gercep! Kurang dari 1 Jam Sejak Kejadian, Pak Ogah yang Rusak Mobil Warga di Majalaya Bandung Diringkus Polisi--Yusup / Radar Jabar

RADAR JABAR - Pak Ogah pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, diringkus pihak kepolisian.

Pelaku berinisial TA (31) yang melakukan pungli dan merusak mobil warga itu diringkus polisi kurang dari 1 jam sejak kejadian.

"Kejadian pada pukul 14.00 WIB dan pelaku dapat ditangkap pada pukul 14.58," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.

Dijelaskan Aep, setelah mendapatkan laporan dari anggota mengenai adanya pengrusakan kendaraan milik warga, Unit Reskrim Polsek Majalaya bersama Tim Resmob Polresta Bandung langsung menuju ke lokasi kejadian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, tidak butuh lama pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku melakukan pengrusakan mobil korban yang melintas dengan cara menggores menggunakan ember.

 

BACA JUGA: Video Viral! Tak Diberi Uang saat Melintas, Pak Ogah di Majalaya Bandung Rusak Mobil Warga

 

Pelaku juga, lanjutnya, melakukan pungli terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di wilayah Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya.

"Saat kejadian, pelaku ini tidak diberi uang sama korban. Kemudian melakukan pengrusakan mobil dengan cara menggores dengan menggunakan ember yang dibawa pelaku hingga viral di media sosial (medsos)," bebernya.

"Pelaku ini meminta uang kepada kendaraan yang melintas dengan alasan untuk menambal jalan yang rusak," sambung Aep.

Ia menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberikan pembinaan.

Sumber: