Trump Terbukti Bersalah atas 34 Dakwaan Terkait Pembayaran Uang Tutup Mulut

Trump Terbukti Bersalah atas 34 Dakwaan Terkait Pembayaran Uang Tutup Mulut

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara dalam Konferensi Turning Point Action 2023 di Palm Beach County Convention Center di West Palm Beach, Florida, Amerika Serikat. -Flickr-Antara

RADAR JABAR - Donald Trump dinyatakan bersalah atas semua 34 dakwaan terkait skandal pembayaran uang tutup mulut oleh juri di New York, menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana, pada Kamis (30/5).

 

Juri yang terdiri dari 12 orang mencapai keputusan tersebut setelah dua hari penuh mempertimbangkan bukti-bukti. Trump dinyatakan bersalah karena menutupi pembayaran sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar cerita tersebut tidak terungkap selama pemilihan presiden tahun 2016, dan mengklasifikasikannya sebagai pengeluaran bisnis.

BACA JUGA:Amerika Serikat Tegaskan Kembali Komitmen Untuk Hentikan Perang Gaza

 

Karena hal tersebut, Trump menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

 

"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" tulisnya di platform Truth Social miliknya.

BACA JUGA:'All Eyes on Rafah' Telah Dibagikan Lebih dari 40Juta Kali di Instagram, Jadi Ini Makna dan Artinya!

 

Trump menuduh hakim Juan Merchan memiliki bias yang sangat kuat dan konflik kepentingan, yang menurutnya menghalangi penyampaian fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum.

 

Ia juga menyatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag yang dianggap inkonstitusional terhadap Trump.

BACA JUGA:24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi karena Tanpa Visa Haji, Jalani Sidang

Sumber: antara