24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi karena Tanpa Visa Haji, Jalani Sidang

24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi karena Tanpa Visa Haji, Jalani Sidang

WNI Diamankan Polisi Arab Saudi karena Tanpa Visa Haji-Ilustrasi -(sumber gambar: Pixabay)

RADAR Jabar - Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan masuk Kota Makkah menjelang musim haji. Hal ini ditandai dengan tindakan tegas polisi setempat terhadap warga asing yang kedapatan tidak memiliki visa haji resmi.

Insiden terbaru melibatkan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji.

Pada Selasa (28/5) petang, polisi Arab Saudi menangkap 24 orang WNI di Masjid Bir Ali. Rombongan ini diduga berencana menuju Makkah untuk melaksanakan prosesi haji tanpa visa resmi.

 

BACA JUGA:Kemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia Untuk Perbaiki Layanan Haji 2024

 

Mereka awalnya tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh untuk transit menuju Bandara Jeddah. Dari Jeddah, alih-alih langsung menuju Makkah seperti jemaah haji reguler, mereka menuju Madinah untuk menghindari pemeriksaan polisi.

Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir oleh Ah, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi), bergerak menuju Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan berniat umrah sebelum bergerak ke Makkah.

Namun, saat berada di Bir Ali, polisi setempat memeriksa mereka. Pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka hanya akan berumrah, bukan berhaji. Namun, alasan ini tidak diterima oleh polisi Arab Saudi, karena kegiatan umrah sudah ditutup sejak 24 Mei.

Polisi kemudian menginterogasi Ah dan satu pimpinan rombongan lainnya dan memutuskan untuk menahan keduanya. Mendengar hal ini, seluruh peserta rombongan protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tidak bersalah, sehingga mereka memilih ikut ditahan. Akibatnya, seluruh 24 peserta rombongan ditahan oleh polisi.

 

BACA JUGA:10 Ribu Calon Jamaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, PPIH Pastikan Kebutuhan Konsumsi Terpenuhi

 

Saat ini, seluruh jemaah rombongan tersebut dibawa ke kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.

Sumber: media center haji