Pemkot Bogor Tertibkan Ratusan Spanduk Bacawalkot yang Tidak Berizin
Petugas gabungan Pemkot Bogor menertibkan spanduk bakal calon wali kota yang tak berizin dan membahayakan masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa 28 Mei 2024-Shabrina Zakaria-ANTARA
Radar Jabar Disway – Spanduk sosialisasi bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang tidak pada tempatnya dan tak berizin ditertibkan oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, didampingi TN-Polri.
Spanduk yang ditertibkan di sepanjang jalan protokol, kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kita fokus ke jalan protokol, nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” jelasnya di Kota Bogor, Selasa 28 Mei 2024, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:2 Kawasan di Kota Bogor Menjadi Pilot Project Wilayah Tanpa Kabel Udara
Agustian menyebut spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Walau begitu, tak sedikit spanduk di rangka bambu ditertibkan lantaran dinilai sudah rapuh serta membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Menurutnya selain spanduk dan baliho, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) pun dilepas. Itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Ia juga menekankan pergerakan petugas gabungan bergerak melakukan penertiban sebab banyak keluhan dan laporan dari warga.
BACA JUGA:PJ Bupati Bogor Memulai Keberangkatan Perdana Jamaah Calon Haji dari Bogor
“Kita lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kita menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” kata dia.
Saat ini memang belum memasuki masa kampanye pilkada. Namun Agustian menegaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan kententraman masyarakat.
“Itu yang mengatur tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon, dan lainnya. Kita sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dipimpin oleh bapak Kapolresta, Bawaslu, KPU juga hadir tapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu.” Imbuhnya.
Sumber: