Polres Sukabumi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Pria Penyuka Sesama Jenis
Tersangka A (20) memperagakan cara dirinya membunuh Sutarjo alias Ceuceu pada rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi di lokasi kejadian di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar --ANTARA/Aditya Rohman
Polisi tidak menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini. Kasus ini bukan pembunuhan berencana maupun perampokan, melainkan motif A membunuh rekannya karena menolak permintaan hubungan seks sesama jenis dari korban.
BACA JUGA:DPO Tersangka Pembunuhan Vina Diduga Anak Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Penolakan ini pun diperagakan tersangka, di mana saat itu Ceuceu yang tidak mengenakan pakaian sambil membawa pisau memaksa tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis. A menolak, lalu keduanya cekcok dan tersangka berhasil mengambil pisau dari tangan korban kemudian menusukkan ke leher Ceuceu hingga meninggal di lokasi.
Akibat perbuatannya, A dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk pasal 338 KUHP adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 351 maksimal tujuh tahun.*
Sumber: antara