Polres Sukabumi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Pria Penyuka Sesama Jenis

Polres Sukabumi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Pria Penyuka Sesama Jenis

Tersangka A (20) memperagakan cara dirinya membunuh Sutarjo alias Ceuceu pada rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi di lokasi kejadian di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar --ANTARA/Aditya Rohman

RADAR JABAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi pada hari Jumat (17/5) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria penyuka sesama jenis bernama Sutarjo alias Ceuceu (45), yang tewas dibunuh oleh rekannya berinisial A (20) beberapa waktu lalu.

 

"Pada rekonstruksi ini tersangka A melakukan 27 adegan, mulai bertemu korban, melakukan pembunuhan hingga melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.

 

Rekonstruksi ini dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Tersangka memperagakan satu per satu adegan, mulai dari awal mula bertemu korban hingga melarikan diri menggunakan bus tujuan Palabuhanratu-Bogor.

BACA JUGA:Foto Wajah dan Nama Diduga 3 Pelaku Utama Pembunuhan Vina Terungkap, Netizen: Hati-Hati

 

Pada adegan 13-16 terungkap bagaimana tersangka membunuh Sutarjo dengan menggunakan sebilah pisau. Dalam reka ulang itu, terlihat A merebut pisau yang dipegang korban lalu menusukkannya ke tubuh korban.

 

Rekonstruksi ini mengundang perhatian dari warga sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan di lokasi, puluhan warga berkumpul untuk menyaksikan satu per satu adegan bagaimana A menghabisi nyawa Ceuceu dengan pisau.

BACA JUGA:Beredar Percakapan Panik 2 DPO Tersangka Pembunuhan Vina, Sebut Ibunya Sampai Sakit

 

"Apa yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangannya saat menjalani bukti acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Hasil rekonstruksi ini untuk memperkuat berkas penyidikan kami dalam persidangan nanti," ujar Ali Jupri.

 

Sumber: antara