Kurang dari 24 Jam, Jajaran Polresta Bandung Berhasil Menangkap 4 dari 20 Pelaku Pembacokan di Cicalengka
Kurang dari 24 Jam, Jajaran Polresta Bandung Berhasil Menangkap 4 dari 20 Pelaku Pembacokan di Cicalengka--Istimewa
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.*
Sumber: