Gaya Hidup Mewah Selebgram Penerima KIPK Viral, Netizen Suruh Mengundurkan Diri

Gaya Hidup Mewah Selebgram Penerima KIPK Viral, Netizen Suruh Mengundurkan Diri

Gaya Hidup Mewah Selebgram Penerima KIPK Viral-TL-

Ata semua pembelaan yang diutarakan selebgram berpengikut lebih dari ratusan ribu tersebut tak lantas membuat netizen bersimpatik dan memakluminya. Mereka meminta Amje untuk bertanggung jawab atas mengundurkan diri sebagai penerima KIPK.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dari pemerintah?

KIP Kuliah adalah sebuah program bantuan finansial dari pemerintah kepada mahasiswa di universitas negeri selama masa studi mereka hingga kelulusan.

Beberapa kriteria peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari program KIP Kuliah 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

- Calon peserta harus merupakan lulusan SMA/SMK atau sekolah yang setara yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022.

- Usia maksimum peserta yang mendaftar adalah 21 tahun.

- Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Calon peserta harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik untuk program S1 maupun vokasi.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Berikan Beasiswa Pada 22 Mahasiswa Palestina untuk Dukung Kemerdekaan

- Pendaftaran dapat dilakukan untuk mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang telah resmi diakreditasi (A, B, dan C) dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Terlebih lagi, calon penerima KIP Kuliah juga harus menunjukkan potensi akademik yang baik, namun menghadapi keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan melalui hal-hal berikut:

- Mahasiswa yang memiliki atau menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari program yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

- Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, dengan batasan maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sumber: