Prabowo Mengucapkan Rasa Terima Kasih kepada Presiden Jokowi Setelah Keputusan KPU

Prabowo Mengucapkan Rasa Terima Kasih kepada Presiden Jokowi Setelah Keputusan KPU

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) menyapa wartawan usai menyampakan keterangan pers setelah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu --ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

RADAR JABAR - Calon Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan penghargaannya kepada Presiden RI Joko Widodo setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Capres RI terpilih.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atas kepemimpinannya, sehingga pemilihan umum dilaksanakan dengan baik, dengan tertib, dengan aman," ujar Prabowo di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (24/4).

BACA JUGA:Kehadiran Mahfud MD di KPU Terhambat Oleh Keterlambatan Pemberitahuan Undangan

Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga menyampaikan penghargaan kepada pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Selain itu, Menteri Pertahanan tersebut juga menyampaikan penghargaan kepada penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.

BACA JUGA:Ma'ruf Amin Berencana Bertemu Gibran Rakabuming Raka Pasca Putusan MK

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu; Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu . Terima kasih kepada aparat TNI/Polri, semua unsur penegak hukum,"  ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baik di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA:Sejumlah 4.266 Personel Gabungan Polri-TNI Bertugas Amankan Kantor KPU

"Kita diakui dunia, sebagai bangsa yang berhasil melaksanakan pemilihan umum serentak terbesar dalam sejarah dunia," ujarya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.*

Sumber: antaranews