Ketua MPR RI Ajak Semua Pihak Lakukan Rekonsiliasi Menyusul Putusan MK Mengenai PHPU

Ketua MPR RI Ajak Semua Pihak Lakukan Rekonsiliasi Menyusul Putusan MK Mengenai PHPU

Ketua MPR RI Ajak Semua Pihak Lakukan Rekonsiliasi--(Sumber Gambar : Antara)

 

"Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada," kata Bamsoet.

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
 
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Putusan MK yang menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut telah diputuskan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meskipun terdapat pendapat berbeda dari beberapa Hakim Konstitusi, putusan tersebut harus dihormati dan menjadi titik awal untuk memulai tahapan baru menuju masa depan yang lebih baik, bersama-sama.

Kesatuan, rekonsiliasi, dan gotong royong adalah kunci bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan masa depan dengan kokoh. Semoga semangat tersebut terus menggelora di kalangan seluruh rakyat Indonesia, mendorong bangsa ini menuju kemajuan dan kejayaan yang lebih besar (*).

Sumber: antara news com