5 Fakta Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin Bandung, Pelaku Langsung Salat Ied Setelah Membunuh

5 Fakta Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin Bandung, Pelaku Langsung Salat Ied Setelah Membunuh

Fakta Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin Bandung-Ilustrasi: Unsplash-

RADAR JABAR - Seorang wanita bernama Siti Juleha yang berusia 31 tahun ditemukan tewas secara tragis di kamar lantai 10 Apartemen The Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024.

Peristiwa pembunuhan di apartemen Jadin Bandung tersebut menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka dan disimpulkan sebagai korban pembunuhan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, melalui perwakilannya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengonfirmasi penemuan seorang wanita yang telah meninggal di Apartemen The Jardin. Tubuh korban ditemukan dengan luka-luka yang cukup signifikan.

"Ada kejadian tersebut (temu mayat wanita)," ucap dia, Senin (15/4/2024).

Wanita tersebut diduga sebagai PSK yang cekcok dengan pelanggannya masalah tarif sebelum dirinya dibunuh. Berikut adalah fakta pembunuhan wanita di Apartemen Jardin.

1. Perselisihan Tarif Kencan

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, motif di balik pembunuhan tersebut terkait dengan isu tarif dalam praktik 'Open BO' atau kencan berbayar.

BACA JUGA:Honorer BKIPM Bandung yang Diduga jadi Korban Pembunuhan Ditemukan Tewas di Dapur Rumahnya

"Karena tidak sepakat masalah harga, pembayaran. Berdasarkan keterangan tersangka, dari korban meminta long time sebesar Rp4 juta sedangkan pelaku hanya sanggup 1 juta," kata Budi, Selasa 15 April 2024.

Budi menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menyetujui tarif 'Open BO' sebesar Rp2 juta untuk waktu yang lama, yang dikenal sebagai 'Long Time'. Mereka telah setuju untuk bertemu di salah satu kamar di Apartemen Jardin Bandung yang telah disewa oleh pelaku pada hari Selasa, tanggal 9 April 2024.

"Jadi hasil pemeriksaan saksi, diduga korban datang ke apartemen tersebut dalam rangka melaksanakan kencan bayaran," kata Budi.

2. Korban Tewas Dicekik

Korban tiba di apartemen ditemani oleh temannya yang dikenal dengan inisial SS (32) sekitar pukul 10 malam. Setelah itu, korban langsung bertemu dengan pelaku dan hubungan seksual pun terjadi.

Namun, beberapa jam kemudian, terjadi perselisihan antara mereka. Awalnya, ketika korban meminta untuk pulang sekitar pukul 2 dini hari pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024. Hal ini mengejutkan pelaku karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian 'Long Time'.

"Jadi sudah kencan, sudah melakukan hubungan (badan)," ujarnya.

Korban menegaskan keinginannya untuk pulang, yang kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada perkelahian.

Sumber: