5 Fakta Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin Bandung, Pelaku Langsung Salat Ied Setelah Membunuh

5 Fakta Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin Bandung, Pelaku Langsung Salat Ied Setelah Membunuh

Fakta Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin Bandung-Ilustrasi: Unsplash-

Dalam pertengkaran tersebut, Pelaku melakukan tindakan pencekikan yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Nicko mengakui bahwa dia tidak pernah menyangka bahwa tindakannya yang mencekik itu akan berujung pada kematian Siti Julaeha.

"Tersangka tak menyangka korban itu meninggal dunia, disangkanya pingsan," jelas Budi.

3. Pelaku Salat Ied Setelah Membunuh

Setelah menyadari bahwa Siti Julaeha telah meninggal dunia, Nicko segera meninggalkan apartemen. Dia keluar dari Apartemen Jardin Bandung sekitar pukul 7 pagi pada hari yang sama.

Rekaman CCTV menunjukkan Nicko dengan tenang turun dari apartemen dan bergabung dengan warga setempat yang baru selesai melaksanakan salat Idul Fitri saat itu.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Penjaga Ruko di Kelapa Dua Tangerang

"Yang pasti jam 7.30 WIB, tersangka sudah meninggalkan apartemen dengan menggunakan ojol. Jadi kejadiannya sekitar jam 2 pagi sampai jam 7 pagi," tutur Budi.

4. Teman Korban Inisiatif Melapor

Informasi tentang kematian Siti Julaeha terungkap setelah temannya yang dikenal dengan inisial SS merasa curiga karena tidak mendengar kabar dari korban setelah mengantarkannya.

SS kemudian mencoba mencari tahu keberadaan Siti Julaeha dengan menghubungi pihak apartemen, tetapi tidak berhasil, sehingga akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"SS curiga temannya tidak balik-balik. Dia ke Apartemen tapi pihak apartemen tidak ngasi tahu apa-apa. Sehingga melaporkan ke Polsek Coblong dan akhirnya melapor kepada Tim Prabu, kemudian Tim Prabu melapor ke pihak apartemen agar dicek dibuka CCTV," jelas Budi.

"Saat dicek terlihat korban memasuki apartemen tersebut, kemudian apartemen dibuka dan ditemukan korban sudah meninggal dunia di apartemen tower the Jardin Cihampelas," imbuhnya.

5. Pelaku Ditangkap di Jakarta

Polisi melanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan dan mengonfirmasi bahwa Siti Julaeha adalah korban pembunuhan. Selanjutnya, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku dan melakukan pengejaran hingga menangkapnya di Taman Melawai, Jakarta Selatan.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUH Pidana.

"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya

Sumber: