Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Tidak Wajar di Jalan Sultan Agung

Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Tidak Wajar di Jalan Sultan Agung

Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Tidak Wajar di Jalan Sultan Agung-Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar-Instagram @infobandungraya

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp3.000 per jam, dengan penambahan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya, tarif parkir adalah Rp5.000 per jam dan setiap jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan situasi parkir di Kota Bandung dapat lebih teratur dan transparan, serta mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menggunakan layanan parkir di berbagai wilayah kota.

 

BACA JUGA:Honorer BKIPM Bandung yang Diduga jadi Korban Pembunuhan Ditemukan Tewas di Dapur Rumahnya

 

Warga diimbau untuk selalu melaporkan pelanggaran atau ketidaksesuaian tarif parkir kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut demi terciptanya tata kelola parkir yang lebih baik.

 

Sumber: