Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Tidak Wajar di Jalan Sultan Agung

Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Tidak Wajar di Jalan Sultan Agung

Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Tidak Wajar di Jalan Sultan Agung-Warga Bandung Keluhkan Tarif Parkir Liar-Instagram @infobandungraya

RADAR JABAR - Kejadian tarif parkir liar yang tidak wajar di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Bandung telah menimbulkan kehebohan di kalangan warga setempat.

Banyak warga yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir yang diberlakukan oleh oknum parkir ilegal di wilayah tersebut, dan keluhan ini bahkan menjadi viral di media sosial.

Pengaduan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung telah menarik perhatian Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan bahwa pihaknya telah bertindak menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menegur dan membina oknum juru parkir yang terlibat.

"Tindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Asep Kuswara. Dikutip dari postingan Instagram @infobandungraya

Tidak hanya di Jalan Sultan Agung, Dinas Perhubungan Kota Bandung juga melakukan peninjauan di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Jalan Dalem Kaum, dimana banyak kendaraan parkir ilegal di trotoar.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.

Asep juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemui tarif parkir yang tidak sesuai atau pelanggaran lainnya, untuk segera melaporkan ke pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun resmi Instagram @bdg.dishub.

 

BACA JUGA:Proyek Underpass Cibiru dan JLC Molor, Pemkot dan Pemkab Bandung Baru Rencana Untuk Solusi Kemacetan Cileunyi

 

"Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa tarif parkir di Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur besaran tarif parkir berdasarkan zona parkir, yang terbagi menjadi zona parkir kawasan pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran kota.

Sumber: