Idham Holik Ungkap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Aturan Undang-Undang

Idham Holik Ungkap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Aturan Undang-Undang

Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Aturan Undang-Undang --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan keyakinannya bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, kesimpulan jawaban dari pihak termohon menegaskan bahwa proses pilpres telah berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Dalam menghadapi putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Idham juga menegaskan bahwa pihaknya optimis bahwa keputusan MK akan mengacu pada kerangka hukum yang telah ditetapkan. Hal ini khususnya terkait dengan Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

BACA JUGA:Anggota KPU RI Optimis MK Akan Memutuskan PHPU Pilpres 2024 Sesuai dengan Kerangka Hukum yang Berlaku

 

Pasal tersebut menegaskan bahwa perselisihan terkait penetapan perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diatur secara cermat, mengingat dampaknya yang signifikan dalam penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Proses hukum terkait perselisihan hasil pemilu telah mencapai tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK.

 

BACA JUGA:KPU Umumkan dan Menetapkan Pasangan Probowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

 

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan sebelumnya tidak wajib, namun dalam perkara PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi hal-hal yang dianggap krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Sumber: antaranews.com