Anggota KPU RI Optimis MK Akan Memutuskan PHPU Pilpres 2024 Sesuai dengan Kerangka Hukum yang Berlaku

Anggota KPU RI Optimis MK Akan Memutuskan PHPU Pilpres 2024 Sesuai dengan Kerangka Hukum yang Berlaku

Anggota KPU RI Optimis MK Akan Memutuskan PHPU Pilpres 2024 Sesuai dengan Kerangka Hukum--(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Idham menegaskan keyakinannya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal tersebut, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional melibatkan penentuan perolehan suara yang dapat memengaruhi hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

 

BACA JUGA:KPU Permasalahkan Pemohon Anies-Muhaimin yang Baru Mengajukan Keberatan Terkait Gibran

 

Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: (1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

 

BACA JUGA:KPU Resmi Meluncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Prambanan

 

Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah selesai persidangan perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa kesimpulan ini tidak menjadi tahapan wajib sebelumnya, namun dianggap penting mengingat banyaknya dinamika yang terjadi dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

MK berupaya mengakomodasi hal-hal penting dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan penyampaian kesimpulan ini. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara PHPU Pilpres 2024 diharapkan dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku (*).

Sumber: antara news