Seorang Ayah Tega Melakukan Tindak Pidana Pemukulan Terhadap Balita yang Masih Berusia 4 Tahun!

Seorang Ayah Tega Melakukan Tindak Pidana Pemukulan Terhadap Balita yang Masih Berusia 4 Tahun!

Seorang ayah tega melakukan tindak pidana pemukulan terhadap balita yang masih berusia 4 tahun--Istimewa

RADAR JABAR-Balita berinisial BTM (4) meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah tirinya UM (31) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Korban meninggal dunia di pangkuan ibunya dalam perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purwakarta. 

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terangka UM berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

 

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, papar Kusworo, setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan kepada pihak kepolisian.

 

"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024.

 

Kusworo menerangkan, dimana pada tanggal 4 April, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan kemudian UM yang merupakan ayah tiri dari korban merasa terganggu dengan perkelahian itu. 

 

Karena merasa kesal, tersangka UM akhirnya melakukan pemukulan kepada korban.

 

"Karena kesal memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," imbuhnya.

 

Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, lanjut Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

 

"Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan tidak bisa makan dan muntah lagi," bebernya.

 

Melihat anak tirinya tidak bisa makan, sambung Kusworo, tersangka UM justru kembali kesal dan kembali melakukan pemukulan. 

 

"Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok," urainya.

 

Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta. 

 

"Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia," tuturnya.

 

Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April kemarin.

 

"Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ujarnya.

 

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu," pungkasnya.

 

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis.

 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: