Wakil Ketua DPR: Sebagian Besar Fraksi Sepakat untuk Tidak Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4 April 2024-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA
Radar Jabar – Mayoritas fraksi partai di parlemen sudah sepakat untuk tak melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya UU itu memang sudah direncanakan untuk direvisi beberapa waktu silam. Akan tetapi, Dasco menyebut revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
“Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis 4 April 2024, dikutip dari Antara.
Selain daripada itu, ia menilai revisi UU itu kini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Menurutnya lantaran adanya kesepakatan tersebut, UU MD3 tidak bakal direvisi sampai penghujung periode jabatan DPR ini.
BACA JUGA:Puan Minta Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Terjangkau
“Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan,” terang Dasco.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyatakan pihaknya masih berkonsentrasi terhadap perkara sengketa Pilpres serta Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dirinya pun mau menanti terlebih dahulu kepastian hasil pemilu.
“Belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3,” papar Lodewijk.
BACA JUGA:TPN Sebut Sangat Ideal Andai Presiden Jokowi Hadir di MK
Sebelumnya, berseliweran isu seputar adanya wacana Revisi UU MD3. Rumor ini mencuat sebab UU itu muncul dalam laman resmi DPR, dpr.go.id, di bagian prolegnas prioritas dengan tajuk ‘RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tercantum pada laman tersebut bahwa RUU MD3 sudah diusulkan sedari tanggal 17 Desember 2023 atau sejak awal periode DPR RI.
Sumber: