Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Pindah Rutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Pindah Rutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Pindah Rutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo -Instagram @cnnindonesia

RADAR JABAR - Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pindah rumah tahanan (Rutan) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah dikabulkan oleh majelis hakim.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela.

"Memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari rumah tahanan negara cabang KPK Kelas I Jakarta Timur ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat," ucapnya pada Rabu, 27 Maret 2024. Dilansir dari Tempo.co

Keputusan ini memungkinkan SYL untuk pindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

SYL, seorang politikus dari Partai Nasdem, menghadapi tuduhan pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang yang diduga dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pelanggaran ini melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis' Tersangka Kasus Korupsi

 

Total uang yang diduga diterima oleh SYL dalam kurun waktu 2020-2023 mencapai lebih kurang Rp 13,9 miliar.

Permohonan pindah Rutan tersebut diajukan oleh SYL pada Rabu, 20 Maret 2024, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

SYL menyatakan bahwa ia mengalami kesulitan bernapas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara, terutama karena satu paru-parunya telah diangkat setelah mengalami kanker beberapa tahun sebelumnya.

Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, memilih Rutan Salemba sebagai pilihan baru untuk kliennya.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024), seperti mengutip dari Antara.

Sumber: