Komisi X DPR RI Soroti Penanganan Kasus Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Bogor

Komisi X DPR RI Soroti Penanganan Kasus Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Bogor

Komisi X DPR RI Soroti Penanganan Kasus Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Bogor--Antara

RADAR JABAR - Dalam kunjungan kerja mereka ke Kantor Bupati Bogor di Cibinong pada hari Selasa, Komisi X DPR RI menyoroti upaya penanganan kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, yang memimpin rombongan kunjungan kerja, menekankan pentingnya penanganan kasus-kasus ini di tengah luasnya wilayah Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk yang mencapai 5,6 juta jiwa, hampir setara dengan negara Singapura.

Dede Yusuf menyatakan keinginan Komisi X DPR RI untuk memastikan bahwa penanganan kasus perundungan dan kekerasan di Kabupaten Bogor dapat dilakukan secara efektif, meskipun dengan jumlah penduduk yang besar. Dia menyoroti keberadaan satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk di Kabupaten Bogor dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengurangi angka perundungan dan kekerasan.

 

BACA JUGA: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Zakat Untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang

 

Menurut Dede Yusuf, isu perundungan dan kekerasan terhadap anak selalu menjadi sorotan, namun saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai landasan hukum untuk menangani masalah tersebut. Regulasi ini memberikan definisi yang jelas mengenai kekerasan fisik, psikis, dan perundungan, serta mengatur upaya untuk menghilangkan area abu-abu dalam penanganannya.

Dede Yusuf juga menginginkan setiap satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan cepat. Dia menekankan bahwa aturan tersebut juga mewajibkan pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bersama satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah.

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak. Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pelaporan kekerasan secara online melalui aplikasi atau website Sigadis, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dengan mudah dan cepat.

Sumber: antara