PDIP Mengajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

PDIP Mengajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Herry Perdana (kanan) dan Erna Ratnaningsih (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024)-Akbar Nugroho Gumay-ANTARA FOTO

Radar Jabar – PDIP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 13 gugatan untuk 13 provinsi, kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, diajukan ke MK.

 

Adapun 13 provinsi tersebut meliputi; Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Gorontalo, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Riau, Papua, Papua Tengah, serta Papua Selatan.

 

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Maret 2024, dikutip dari Antara.

 

Diakui oleh Erna, jumlah kecurangan yang partainya itu alami pada pileg sejatinya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

 

BACA JUGA:Respons Menohok Gibran Tentang Pemilu Ulang Tanpanya: Mau Diulang Sampai Jagoannya Menang?

 

Tapi PDIP kesulitan untuk memeroleh bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi kepada saksi. Alhasil ada yang tidak mau memberikan kesaksian di MK.

 

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujar dia.

 

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” lanjutnya.

 

BACA JUGA:Menkeu Umumkan APBN Surplus Sebesar Rp 22,8 Triliun Per Tanggal 15 Maret

 

Selain daripada itu, Erna meyakini bahwa dengan bukti dan saksi yang sekarang dimiliki, Hakim Konstitusi bakal mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

 

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” imbuhnya.

 

Di lain sisi, Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto, menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang dapat membongkar adanya kecurangan di Pileg 2024.

 

BACA JUGA:Kemenangan Prabowo-Gibran Dinilai Bisa Menggairahkan Investasi di Indonesia

 

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tutur Hasto.

 

Lalu untuk gugatan Pilpres 2024, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya memiliki banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Tetapi MK memutuskan membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

 

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari.” Pungkasnya.

Sumber: