Respons Menohok Gibran Tentang Pemilu Ulang Tanpanya: Mau Diulang Sampai Jagoannya Menang?

Respons Menohok Gibran Tentang Pemilu Ulang Tanpanya: Mau Diulang Sampai Jagoannya Menang?

Wali Kota Solo seklaigus cawapres paslon No. 2 Gibran Rakabuming Raka berjalan seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-279 Kota Solo di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Sabtu 17 Februari 2024-Maulana Surya-ANTARA FOTO

Radar Jabar – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak mau menanggapi terlalu banyak perihal adanya permintaan supaya dilaksanakan pemilu ulang tanpa dirinya.

 

Gibran mempertanyakan apakah pemilihan tersebut akan terus dilakukan sampai paslon lainnya yang kalah pada akhirnya menjadi pemenang.

 

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang,” kata dia, di Solo, Jawa Tengah, Senin 25 Maret 2024, dikutip dari Antara.

 

Sosok yang juga Walikota Surakarta tersebut menegaskan, pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 bisa memprosesnya lewat jalur yang sudah tersedia.

 

BACA JUGA:Kemenangan Prabowo-Gibran Dinilai Bisa Menggairahkan Investasi di Indonesia

 

“Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing,” jelas Gibran.

 

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga disinggung seputar pemilu ulang yang sejumlah pihak ajukan. Dia meminta lagi supaya hal tersebut diselesaikan melalui jalur konstitusi.

 

“Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada,” papar Gibran Rakabuming.

 

Sebelumnya, gugatan agar pemilu diulang tanpa paslon Prabowo-Gibran datang dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

BACA JUGA:Waketum Gerindra Habiburokhman Prediksi Hubungan Prabowo dan Megawati Semakin Baik Pasca Pemilu

 

Baik kubu paslon 01 mau pun paslon 03 meminta paslon nomor 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

 

Melansir dari Medcom.id, paslon Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK.

 

MK pun sudah menerima gugatan itu dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H. Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

 

Sumber: Antara dan Medcom.id.

Sumber: