Kemendikbudristek Ungkap Pemenuhan Kebutuhan Formasi Guru ASN PPPK Bergantung oleh Pemda

Kemendikbudristek Ungkap Pemenuhan Kebutuhan Formasi Guru ASN PPPK Bergantung oleh Pemda

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (GTK) Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam temu media di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Sabtu (23/3)--ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

RADAR JABAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa upaya pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bergantung pada usulan yang diajukan di tingkat pemerintah daerah (pemda).

“Tahun ini kita, pemerintah pusat mengajukan kebutuhan yaitu 419.146 formasi guru ASN PPPK. Sampai sekarang dari 419 ribu itu baru 170.649 usulan pemda,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (GTK) Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Sabtu (23/3).

Nunuk menjelaskan, kebutuhan formasi guru PPPK untuk tahun ini sebenarnya mencapai 419.146. Meskipun usulan dari pemda masih sangat minim bahkan tidak mencapai 50 persen, sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

BACA JUGA:Waketum Gerindra Habiburokhman Prediksi Hubungan Prabowo dan Megawati Semakin Baik Pasca Pemilu

Ia menyebutkan, pemda hanya mengusulkan formasi sebanyak 170.649 yang terdiri atas 150.031 untuk formasi PPPK, dan 20.618 untuk CPNS sehingga terdapat kekurangan mencapai 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.

Bahkan, Nunuk menuturkan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, karena hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan 1.244.961 orang.

Sampai dengan tahun 2023, jumlah guru ASN PPPK mencapai 774.999 orang, sehingga dengan total kebutuhan guru sebanyak 1.244.961 maka pada tahun ini akan ada 419.146 formasi yang seharusnya terpenuhi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Admin Grup Telegram Islam Sesat, Pelaku Terlihat Kebingungan

Nunuk mengatakan, alasan pemda enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK karena adanya keterbatasan anggaran karena para pemda mengaku tidak ada biaya untuk menggaji para guru ASN PPPK.

Padahal, Nunuk mengatakan untuk tahun ini pemda hanya bertugas mengusulkan formasi sedangkan soal gaji baru dilakukan pemda tahun depan.

“Sebenarnya untuk seleksi ASN PPPK ini, misalnya sekarang mengusulkan formasi itu untuk penggajian kan baru tahun depan,” ujarnya.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Optimis Selsaikan Perkara PHPU Tepat Waktu

Nantinya ketika sudah mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan mengetahui jumlah yang lulus, selanjutnya pemda bisa mengajukan kebutuhan anggaran untuk penggajian guru ASN PPPK kepada Kementerian Keuangan.

“Jadi bukan kalau nanti saya usulkan formasi untuk guru ASN PPPK, Dana Alokasi Umum -DAU- saya tahun ini tidak cukup untuk menggaji. Padahal menggaji guru ASN PPPK bukan sekarang,” tambahnya.

Sumber: antara