Mahkamah Konstitusi Optimis Selsaikan Perkara PHPU Tepat Waktu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3--(Sumber Gambar : Antara/HO-Humas MK RI)
RADAR JABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab besar dalam menangani perselisihan hasil pemilihan (PHPU), baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg).
Dalam konteks ini, MK optimis untuk menyelesaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) tepat waktu, yakni selama 14 hari kerja. Hal ini menjadi sebuah komitmen kuat dari institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, MK telah siap dan optimis untuk menangani perkara pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pengumuman resmi yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta pada hari Jumat. Komitmen MK untuk menyelesaikan PHPilpres tepat waktu merupakan sebuah jaminan bagi masyarakat bahwa proses hukum akan berjalan dengan lancar dan adil.
“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini didaftarkan oleh tim hukum pasangan tersebut dengan menggunakan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang harus dilewati oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:KPU Umumkan dan Menetapkan Pasangan Probowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian PHPilpres, dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. Selanjutnya, satu hari berikutnya akan digunakan untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya. Tahapan ini menunjukkan bahwa MK memberikan kesempatan yang adil bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumennya.
Setelah tahap penyampaian permohonan dan mendengarkan keterangan pihak terkait, MK akan melanjutkan dengan tahap pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan. Proses pembuktian ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang memungkinkan pihak terkait untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka. Setelah itu, MK akan mengatur waktu untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan memutuskan perkara tersebut.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Tidak hanya PHPilpres, MK juga telah menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg). Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan anggota legislatif di Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan ini tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg memiliki batas waktu paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Meskipun demikian, MK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan dengan cepat dan tepat, demi menjaga keadilan dan kedaulatan hukum.
Sumber: branda antara
Berita Terkait
2 hari
1 minggu