DPR RI Mendorong Revitalisasi Terminal Baranangsiang Bogor yang Dinilai Tak Layak

DPR RI Mendorong Revitalisasi Terminal Baranangsiang Bogor yang Dinilai Tak Layak

Jajaran Komisi V DPR RI saat meninjau Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Rabu (20/3).--(Yudha Prananda / Jabar Ekspres)

RADAR JABAR - Pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi V DPR RI melakukan peninjauan terhadap persiapan fasilitas transportasi angkutan mudik Lebaran 2024 di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
 
Hasil peninjauan tersebut mengungkapkan bahwa kondisi Terminal Baranangsiang, yang memiliki status sebagai terminal tipe A, sudah tidak layak untuk beroperasi. Hal ini membuat para wakil rakyat dari DPR RI mendorong agar segera direvitalisasi.

Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ, secara tegas menyatakan bahwa keberadaan Terminal Baranangsiang harus segera direvitalisasi mengingat kondisinya yang sudah tidak memadai. Dia mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses revitalisasi adalah belum terselesaikannya masalah hukum terkait terminal tersebut.

 "Ya, sebenarnya sudah tidak layak kalau dengan fasilitas yang ada seperti ini. Tapi karena masalah hukumnya belum selesai. Sebenarnya ini masalah hukumnya dahulu harus diselesaikan, supaya tidak terjadi permasalahan aduan nantinya," ungkap Neng Eem kepada awak media di sela-sela kegiatan.

 

BACA JUGA:Pemkot Bogor Hadirkan Pasar Murah Sepanjang Ramadhan 1445 H

 

Neng Eem juga menyoroti adendum dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), pemenang tender untuk pembangunan terminal Baranangsiang. Dia mempertanyakan isi adendum tersebut dan menegaskan bahwa pembuatan adendum haruslah menjadi solusi yang nyata, bukan sekadar formalitas belaka.

"Isi adendum itu apa, percuma bikin adendum kalau tidak menjadi solusi kemudian kementrian Perhubungan dalam hal ini BPTJ tidak langsung bisa eksekusi untuk membangun," tegasnya.

Ditambahkan bahwa Penyerahan pengambilalihan pengelolaan aset terminal Baranangsiang dari Pemerintah Kota Bogor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dilakukan sejak 12 Februari 2018, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, proses revitalisasi masih terhambat oleh sejumlah masalah, termasuk masalah hukum yang belum terselesaikan.

 

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Bogor Diminta Tidak Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

 

Neng Eem menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperdalam rencana pembangunan Terminal Baranangsiang yang telah mangkrak selama hampir 11 tahun. Dia berjanji bahwa setelah masa sidang selesai dan dilanjutkan dengan masa reses, pembangunan Terminal Baranangsiang akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Insya Allah setelah Idul Fitri 2024, karena sebentar lagi masa sidang selesai dan dilanjutkan reses. Nah setelah reses dan masa sidang yang akan datang kemungkinan bisa dijadwalkan untuk penyelesaiannya," tandasnya. 

Dengan demikian, mendorong revitalisasi Terminal Baranangsiang menjadi suatu kebutuhan mendesak bagi masyarakat Bogor dan sekitarnya. Harapan akan pembenahan terminal tersebut menjadi lebih baik tentu menjadi hal yang diinginkan oleh semua pihak, demi kenyamanan dan keamanan para pengguna jasa transportasi di daerah tersebut (*)

Sumber: