Kemnaker: Perusahaan Harus Berikan THR untuk Ojol dak Kurir Paket

Kemnaker: Perusahaan Harus Berikan THR untuk Ojol dak Kurir Paket

Kemnaker Perusahaan Harus Berikan THR untuk Ojol dan Kurir Paket-THR untuk Ojol dan Kurir Paket-Freepik

RADAR JABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan permintaan kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang ojek online (ojol) dan kurir paket untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya menjelang Lebaran 2024.

Permintaan ini telah diresmikan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam hal ini, kami telah berkomunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir paket untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran THR Keagamaan ini," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Dirjen Indah menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir paket tetap berhak mendapatkan THR, meskipun status hubungan kerjanya tergolong sebagai kemitraan. Hal ini dikarenakan pengemudi ojol dan kurir paket masih masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan tersebut.

 

BACA JUGA:Aturan THR Buruh Resmi Ditetapkan Kemnaker, Laporkan ke Sini Jika Ada yang Melanggar

 

Kemnaker tidak hanya sekadar mengeluarkan surat edaran, tetapi juga aktif dalam memastikan bahwa pemberian THR kepada pekerja ojol dan kurir paket berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyebaran informasi secara luas kepada para pihak terkait.

Terhadap Surat Edaran THR Keagamaan tahun 2024, Kemnaker akan memastikan informasinya disebarkan secara masif melalui media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemnaker juga akan melibatkan mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian THR dilakukan secara adil dan transparan, serta untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada para pekerja yang mungkin menghadapi kendala dalam mendapatkan hak-hak mereka.

Permintaan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor ojol dan kurir paket, yang telah berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan logistik dan transportasi Masyarakat.

 

BACA JUGA:Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445H, Ada Sanksi Denda untuk Perusahaan?

 

Sumber: