Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk 27 Kabupaten/Kota

Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk 27 Kabupaten/Kota

Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk 27 KabupatenKota-Baznas Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah-Freepik

RADAR JABAR - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah di 27 kabupaten atau kota yang berada di Provinsi Jabar.

Penetapan  zakat fitrah di tahun 2024 ini mengacu pada surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Menurut ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/3/2024). Dikutip dari laman IDX Chanel.

Besaran zakat fitrah ini diukur baik dalam bentuk makanan pokok (beras) maupun dalam bentuk uang, yang disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kabupaten atau kota.

Anang menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan merupakan harga yang mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah, serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi yang berhak menerimanya.

 

BACA JUGA:Hari Ini! Gerakan Pangan Murah di Kota Bandung, Jangan Ketinggalan

 

Berikut adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk 27 kabupaten atau kota di Jabar berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:

  1. Kabupaten Bandung: Rp40.000
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
  4. Kabupaten Bogor: Rp42.000
  5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000
  6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000 atau Rp55.000
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  8. Kabupaten Garut: Rp41.250
  9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000
  10. Kabupaten Karawang: Rp38.500
  11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000
  12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000
  15. Kabupaten Subang: Rp42.000
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
  19. Kota Bandung: Rp40.000
  20. Kota Banjar: Rp40.000
  21. Kota Bogor: Rp45.000
  22. Kota Bekasi: Rp45.000
  23. Kota Cimahi: Rp40.000
  24. Kota Cirebon: Rp45.000
  25. Kota Depok: Rp45.000
  26. Kota Sukabumi: Rp37.500
  27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000

 

BACA JUGA:Sebelum Tanggal 21! Pemkot Bandung Gelar Bazar Ramadhan 2024, Catat Jadwal dan Kegiatan Serunya!

 

Sumber: