Meski Terbukti Penipuan, Banyak Pengguna Smart Wallet Yakin Masih Bisa Withdraw

Meski Terbukti Penipuan, Banyak Pengguna Smart Wallet Yakin Masih Bisa Withdraw

Banyak Pengguna Smart Wallet Yakin Masih Bisa Withdraw-RJ-

Namun, baru-baru ini terungkap bahwa klaim tersebut tidak benar. Hal ini diketahui ketika perusahaan keuangan DBS Singapura merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kerja sama dengan Smart Wallet yang beredar di Indonesia.

Hal ini juga sudah diprediksi oleh para pengamat dan memperkuat fakta bahwa aplikasi Smart Wallet adalah sebuah penipuan, yang bermaksud untuk menipu dan mencuri uang para korbannya, khususnya di Indonesia.

Salah satu influencer atau pengamat bahkan menyebutkan bahwa Smart Wallet adalah jaringan penipu dari Kamboja.

Penipuan Smart Wallet Dituduh Dilakukan oleh Instansi Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengumumkan penghentian operasional Smart Wallet, sebuah aplikasi yang diduga melakukan kegiatan penipuan.

BACA JUGA:Strategi Investasi yang Cocok untuk Gaji UMR, Lakukan 4 Hal Ini Dulu

Penilaian tersebut dikeluarkan setelah dilakukannya investigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menurut kedua lembaga tersebut, Smart Wallet menggunakan praktik pengumpulan dana dan robot trading sebagai bentuk MLM. Namun, Smart Wallet tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

Meskipun demikian, Bappebti dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia untuk memblokir akses dan URL dari Smart Wallet.

Tim Satgas Pasti telah mengambil tindakan dengan memblokir nomor rekening bank terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Belum ada kabar terbaru mengenai aplikasi Smart Wallet yang teridentifikasi sebagai penipuan. Namun, menurut pernyataan OJK, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang mencurigakan.

OJK juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Jika masyarakat menemukan skema investasi yang mencurigakan atau rentenir, mereka dapat menghubungi OJK di 157 atau mengirim email ke [email protected].

Sumber: